Rabu, 03 November 2010
TUGAS Akutansi 3
Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??
Jawab :
Kelebihannya : Akuntan tersebut berarti telah memiliki keinginan yang besar untuk mengetahui pengetahuan lain diluar pengetahuan akuntansinya.
Kelemahannya : Akuntan hanya sebatas ingin mengetahui pengetahuan lain saja, dan jika mendalami maka tugas-tugasnya sebagai akuntan akan terbengkalai.
Sejauh laporan keuangan suatu perusahaan tersebut masih berjalan dan seorang akuntan tersebut masih dibutuhkan. Karena bila akuntan tersebut tidak bertanggung jawab atas tugasnya, maka keuangan pada suatu perusahaan tersebut akan hancur dan akan terjadi ancaman kerugian bahkan perusahaan tersebut akan bangkrut.
TUGAS II
Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? ..
Jawab :
Elemen-elemen yang dapat mengimbangi yaitu: Dengan memperbaiki prosedur pembagian tugas pada masing-masing pebisnis dilihat dari segi tingkat bisnisnya dan peralatan yang dipakai pada bisnis tersebut.
TUGAS III
Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
a. Pemisahan tugas
b. Prosedur perlindungan data
Jawab :
a. Pemisahan tugas maksudnya pemisahan tugas sangat berpengaruh untuk memperoleh keuntungan yang besar. Sama artinya sedikit tugas maka keuntungan juga akan diperoleh sedikit akan tetapi banyak tugas maka diperoleh keuntungan yang banyak/besar pula. dengan cara ini kita dapat mengetahui mana pendapatan keuntungan yang lebih besar dengan yang lebih kecil. Dan cara ini termasuk salah satu faktor aktivitas pengendalian.
b. Prosedur perlindungan data maksudnya semua data di jaga atau dilindungi agar tidak terjadi penipuan yang dapat mengakibatkan hilangnya biaya maupun keuntungan yang nantinya akan diperoleh. Cara ini merupakan salah satu cara keamanan palan menjaga aset data.
Kamis, 21 Oktober 2010
sintem informasi akuntansi
jawab :
menurut saya Dalam kasus ini dalam pembagian tugas di dalam bisnis kecil memang selalu tidak sesuai dengan peraturan yang ada dikarenakan minimnya upah/penghasilan yang didapat sehingga mempengaruhi pembagian tugas.
2.ketika anda ke bioskop, anda membeli tiket yang sudah di beri nomor dari loket atau kasir. Tiket tersebut kemudian di berikan ke orang lain di pintu masuk bioskop. Ketidak beraturan jenis apa yang ingin di hindari oleh bioskop ?
pengendalian apa yang di gunakan untuk menghindari ketidak beraturan tersebut ?
Resio dan panajan apa yag dapat anda identifikasi .
Jawab :
Pengendalian yang di gunakan , adalah pengendalian Preventive Control.
Resiko yang dapat saya identifikasi adalah , Bioskop tersebut tidak ingin terjadi kesalahan apa bila pada pintu masuk Bioskop tidak di periksa kembali nomor yang sudah di beri , dan menghindari adanya penonton yang tidak memiliki tiket .
PANAJAN ( EXPOSURE).
Adanya potensi kerugian dalam bentuk uang yang terjadi apabila sebuah ancaman terjadi.
contohnya:
Apabila sebuah bioskop tersebut tidak menerapkan system pengendalian Preventive Control. Maka akan terjadi kerugian, misalkan pada pintu masuk bioskop tersebut tidak di periksa kembali maka kemungkinan Penonton yang tidak membeli tiket , dapat masuk ke dalam gedung bioskop tersebut, Dan mengalami kerugian karena orang tersebut tidak membayar tiket masuk bioskop.
Selasa, 12 Oktober 2010
laporan keuangan
Laporan Laba Rugi
per 31 Desember 2002
Pendapatan :
Pendapatan Komisi Rp 5.700.000
Pendapatan Sewa Rp 180.000 +
Jumlah Pendapatan Rp 5.880.000
Biaya-biaya :
Biaya Perlengkapan Rp 3.900.000
Biaya Pemeliharaan Rp 80.000
Biaya Iklan Rp 395.000
Biaya Telepon Rp 50.000 +
Jumlah Biaya-biaya Rp 4.425.000 -
Laba bersih Rp 1.455.000
PT MAKMUR
Laporan Perubahan Modal
per 31 Desember 2002
Modal Awal PT Makmur Rp 10.000.000
Laba Bersih Rp 1.455.000+
Modal Akhir Rp 11.455.000
PT MAKMUR
Neraca
per 31 Desember 2002
Aktiva
Aktiva Lancar :
Kas Rp 6.200.000
Piutang Dagang Rp 2.240.000
Perlengkapan Kantor Rp 265.000
Bunga dibayar dimuka Rp 50.000
Sewa dibayar dimuka Rp 900.000 +
Total Aktiva Lancar Rp 9.655.000
Harta Tetap :
Peralatan Kantor Rp 6.600.000 +
Total Harta Tetap & Lancar Rp 16.255.000
Utang dan Modal
Utang :
Utang Dagang Rp 1.800.000
Utang Wesel Rp 3.000.000 +
Total Utang Rp 4.800.000
Modal :
Modal PT Makmur Rp 11.455.000 +
Total Utang & Modal Rp 16.255.000
PT MAJU
Laporan Laba Rugi
per 31 Desember 2001
Pendapatan :
Pendapatan Komisi Rp 11.000.000
Pendapatan Bunga Rp 3.000.000 +
Jumlah Pendapatan Rp 14.000.000
Biaya-biaya :
Biaya Iklan Rp 1.000.000
Biaya Listrik Rp 2.500.000 +
Jumlah Biaya-biaya Rp 3.500.000 -
Laba bersih Rp10.500.000
PT MAJU
Laporan Perubahan Modal
per 31 Desember 2001
Modal Awal PT Maju Rp 6.000.000
Laba Bersih Rp 10.500.000 +
Rp 16.500.000
Pengambilan Prive Maju Rp 2.000.000 -
Modal Akhir Rp 14.500.000
PT MAJU
Neraca
per 31 Desember 2001
Aktiva
Aktiva Lancar :
Kas Rp 6.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Perlengkapan Kantor Rp 3.000.000
Sewa dibayar dimuka Rp 1.500.000 +
Total Aktiva Lancar Rp 12.500.000
Harta Tetap :
Peralatan Kantor Rp 4.000.000
Tanah Rp 5.000.000 +
Total Harta Tetap&Lancar Rp 21.500.000
Utang dan Modal
Utang :
Utang Gaji Rp 2.000.000
Utang Usaha Rp 5.000.000 +
Total Utang Rp 7.000.000
Modal :
Modal PT Maju Rp 14.500.000 +
Total Utang & Modal Rp 21.500.000
Senin, 11 Oktober 2010
sistem informasi akutansi
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah Sistem Informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah Sistem Informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
SIA terdiri dari 3 subsistem:
Sistem pemrosesan transaksi
mendukung proses operasi bisnis harian.
Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
Sistem pelaporan manajemen
yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.
Sistem informasi akuntansi (SIA) termasuk dalam kategori TPS (transactions processing systems). SIA memproses transaksi-transaksi yang melibatkan unsur moneter alias uang sedemikan rupa sehingga menjadi informasi berupa laporan keuangan yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan.
Bagaimana transaksi yang tidak melibatkan uang? misalnya pegawai yang resah karena lingkungan kerja yang kotor dan berbahaya, konsumen yang komplain atas pelayanan perusahaan, karyawan yang rajin, masyarakat sekitar perusahaan yang mengeluh karena limbah perusahaan yang mengotori air dan tanah mereka? Ini tidak masuk dalam fokus akuntansi. Jadi perlu disadari bahwa informasi keuangan yang dihasilkan dari SIA adalah sangat bias dan tidak lengkap.
SIA adalah sub-sistem dalam suatu sistem yang lebih besar yaitu sistem informasi bisnis (SIB). SIB meliputi tidak hanya akuntansi, tapi juga departemen fungsional lainnya seperti keuangan, pemasaran, produksi, sdm, riset dan pengembangan.
SIA menerima input transaksi2 keuangan seperti transaksi penjualan, pembelian, pembayaran, penerimaan uang. Transaksi2 tadi bisa dikategorikan sebagai data, yaitu bahan baku yang belum memiliki nilai manfaat. Setelah diolah (diproses) oleh komponen2 dalam SIA, akan dihasilkan output berupa informasi laporan keuangan. Informasi ini harus berkualitas, yang memenuhi syarat: (1) dapat dipahami (understandability) artinya pengguna informasi dapat merasakan pentingnya informasi tersebut. (2) tepat waktu (timeliness), (3) mempunyai nilai prediksi (predictive value), (4) bebas dari bias (freedom from bias) atau objektif., (5) dapat dibandingkan (comparability), (6) tepat (acccuracy), dan (6) lengkap (completeness).
COBIT 4.1 yang dibuat oleh IT Governance Institute di tahun 2007 menyatakan bahwa informasi yang berkualitas ialah informasi yang mempunyai ciri2: efektif, efesien, kerahasiaan, integritas, ketersediaan, kepatuhan dan keterandalan.
Lalu bagaimana memastikan bahwa informasi yang dihasilkan oleh SIA suatu perusahaan adalah berkualitas? Akuntan harus fokus pada proses2 bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan dan juga pengendalian2 (controls) yang ada dan harusnya ada dalam proses2 bisnis tersebut. Untuk itu seorang akuntan harus paham praktik-praktik terbaik tentang proses bisnis dan pengendalian suatu organisasi.
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
SIA dan STRATEGI KORPORAT
• Strategi dan Posisi Strategis
Ada 2 strategi dasar bisnis yang dapat diikuti oleh perusahaan, berdasarkan argumentasi seorang professor bisnis di Harvard, Michael Porter. yaitu :
1. Strategi diferensiasi produk memerlukan penambahan beberapa fitur atau pelayanan atas produk Anda yang tidak diberikan oleh para pesaing. Dengan melakukan hal ini, perusahaan akan dapat menetapkan harga premium ke para pelanggannya.
2. Strategi biaya rendah (low-cost) memerlukan perjuangan untuk menjadi penghasil suatu produk atau jasa yang paling efisien.
Kadang-kadang, sebuah perusahaan dapat berhasil baik dalam menghasilkan produk yang lebih baik dari para pesaingnya dengan biaya yang lebih rendah dari biaya rata-rata untuk industri tersebut. Akan tetapi, biasanya perusahaan harus memilih di antara kedua strategi tersebut. Apabila mereka berkonsentrasi untuk menjadi penghasil produk yang biayanya paling rendah, mereka harus melepas beberapa keistimewaan penambah nilai yang mungkin membedakan produk mereka dengan produk lainnya. Apabila mereka berfokus pada diferensiasi produk, mereka tampaknya tidak akan memiliki biaya yang paling rendah dalam industri mereka. Jadi, strategi bisnis melibatkan pemilihan.
Porter menggambarkan 3 posisi strategi dasar, yaitu :
1. Posisi strategis berdasar keanekaragaman (variety-based) melibatkan produksi atau penyediaan sebagian dari produk atau jasa dalam industri tertentu. Contoh: Jiffy Lube International adalah perusahaan yang mengadopsi posisi strategis berdasar keanekaragaman, dimana perusahaan tersebut tidak menyediakan jasa perbaikan mobil yang beranekaragam, tetapi mereka berfokus pada jasa ganti oli dan pelumas.
2. Posisi strategis berdasar kebutuhan (needs-based) melibatkan usaha untuk melayani hampir seluruh kebutuhan dari kelompok pelanggan tertentu. Termasuk didalamnya adalah mengidentifikasi target pasar. Sebagai contoh : sebuah perusahaan yang memfokuskan pada para pensiunan.
3. Posisi strategis berdasar akses (access-based) melibatkan sebagian pelanggan yang berbeda dari pelanggan lainnya dalam hal faktor-faktor seperti lokasi geografis atau ukuran. Hal ini menimbulkan perbedaan kebutuhan dalam melayani para pelanggan tersebut. Contoh : Perusahaan Edward Jones mengadopsi posisi strategis berdasar akses, dimana kantor pialang sahamnya sebagan besar terletak di kota-kota kecil yang tidak dilayani oleh kantor pialang lainnya yang lebih besar.
Memilih sebuah posisi strategis adalah hal yang penting karena hal tersebut memungkinkan perusahaan untuk memfokuskan usaha-usahanya atau akibatnya perusahaan berisiko mencoba menjadi segalanya untuk semua orang.
• Teknologi Informasi dan Strategi Bisnis
Perkembangan teknologi informasi dapat mempengaruhi strategi. Perkembangan internet sangat mempengaruhi cara berbagai tahapan rantai nilai dilaksanakan. Contoh : untuk produk-produk yang dapat diubah menjadi data digital, internet memungkinkan organisasi untuk secara signifikan mempersingkat aktivitas inbound dan outbond logistics mereka.
Selain secara langsung mempengaruhi cara-cara organisasi menjalankan aktivitas-aktivitas rantai nilai mereka, internet juga dapat secara signifikan mempengaruhi baik strategi dan posisi strategis. Contoh: internet secara dramatis dapat mengurangi biaya, dan karenanya membantu perusahaan mengimplementasikan strategi biaya rendah (low-cost strategy). Akan tetapi, jika setiap perusahaan dalam industri tertentu mempergunakan internet untuk mengadopsi strategi biaya rendah, maka pengaruhnya akan problematis. Bahkan, salah satu hasil yang mungkin terjadi adalah persaingan harga yang ketat antar-perusahaan. Apabila hal ini terjadi, hasil dari penghematan biaya yang diberikan oleh internet akan diperoleh para pelanggan, bukan dikuasai oleh perusahaan dalam bentuk laba tinggi. Lebih jauh lagi, karena setiap perusahaan dapat mempergunakan internet untuk mempersingkat aktivitas-aktivitas rantai nilainya, sepertinya tidak mungkin perusahaan dapat menggunakan internet untuk mendapatkan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan jika dihadapkan dengan para pesaingnya. Oleh karena itu, begitu sebagian besar perusahaan dalam suatu industri mulai mengintegrasikan secara penuh internet ke dalam rantai nilai mereka, pengaruhnya mungkin adalah mendorong perusahaan untuk bergeser dari mengikuti strategi biaya rendah, ke semacam bentuk strategi diferensiasi produk.
Internet juga dapat mempengaruhi keinginan relatif untuk mengikuti ketiga posisi strategis yang digambarkan sebelumnya. Sebagai contoh, dengan secara drastis mengurangi atau menghilangkan halangan geografis, internet membuat produk suatu perusahaan tersedia di hampir semua tempat. Konsekuensinya adalah merupakan hal yang sulit untuk membuat atau mempertahankan posisi strategis berdasar akses. Ini hanyalah suatu contoh tentang bagaimana cara internet dapat mempengaruhi strategi dan pilihan posisi strategis perusahaan.
• Peran SIA
SIA suatu organisasi memainkan peranan penting dalam membantu organisasi mengadopsi dan mempertahankan posisi strategis. Mencapai kesesuaian yang baik antar aktivitas membutuhkan pengumpulan data tiap aktivitas. Hal lain yang juga penting adalah sistem informasi harus mengumpulkan dan mengintegrasikan baik data keuangan maupun non-keuangan dari aktivitas-aktivitas organisasi.
Jumat, 09 Juli 2010
Ketika berbicara
tentang Magelang, maka orang akan langsung nyandak Akmil atau Candi
Borobudur. Itu semua tidak salah, karena memang semuanya ada di
Magelang. Akmil di Kota Magelang, sementara Candi Borobudur di
Kabupaten Magelang-nya.dan dua-duanya sama-sama kondang kaloka sak
...Nusuwantoro uga monconegoro
Namun, ada hal
lain yang mungkin belum begitu kondang, yaitu kawasan wisata Ketep
Pass.kita bisa melihat pemandangan 5 Gunung skaligus waw sangat menarik kan untuk di kunjungi
Kamis, 22 April 2010
Sosial & Budaya
Jika dilihat dari fisik konstruksi bangunan, Candi Syiwa sama sekali tidak menunjukkan kerusakan.
Candi Syiwa yang terletak di tengah kompleks Candi Prambanan tersebut memang belum bisa dimasuki oleh wisatawan. Pemugaran Candi Syiwa terkendala kompleksnya kerusakan.
Hingga kini, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko masih memagari Candi Syiwa. Beberapa papan larangan masuk ke candi ditulis di sekitar Candi Syiwa.
Jika dilihat dari fisik konstruksi bangunan, Candi Syiwa sama sekali tidak menunjukkan kerusakan.
Candi Syiwa yang terletak di tengah kompleks Candi Prambanan tersebut memang belum bisa dimasuki oleh wisatawan. Pemugaran Candi Syiwa terkendala kompleksnya kerusakan.
Hingga kini, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko masih memagari Candi Syiwa. Beberapa papan larangan masuk ke candi ditulis di sekitar Candi Syiwa.
"Jika dilihat dari fisik konstruksi bangunan, Candi Syiwa sama sekali tidak menunjukkan kerusakan dan masih tegak berdiri. Jika masuk ke dalam candi, terdapat retakan vertikal cukup lebar sepanjang lebih dua meter dan tangan bisa masuk ke retakan," ujar Kepala Kantor Prambanan.
Beberapa wisatawan yang berkunjung di Candi Prambanan mengeluh karena tidak bisa masuk ke candi utama. Dua candi apit lainnya juga belum bisa diakses pengunjung karena masih rusak.
waktu renovasi Candi Syiwa belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap studi. Beberapa waktu lalu, beberapa ahli di bidang konservasi maupun kesejarahan sudah meneliti dan belum bisa menentukan cara renovasi yang paling tepat. "Candi Syiwa sama sekali belum tersentuh, belum tahu apakah harus dibongkar total atau sebagian atau diinjeksi cairan," tambah Djoko.
Dua candi utama lainnya, yaitu Candi Nandi dan Candi Garuda telah kembali ke kondisi semula setelah proses pemugaran pascagempa. Pemugaran candi Nandi yang merupakan kendaraan Dewa Shiwa, misalnya, membutuhkan waktu lima bulan pada tahun 2008 dengan total biaya Rp 760 juta.
Tim Ekspedisi Tujuh Puncak Dunia dari Wanadri akhirnya mencapai Puncak Nggapulu di Pegunungan Jayawijaya, Kamis (22/4/2010) sekitar pukul 10.30. Di puncak berlapis es berketinggian 4.700 meter di atas permukaan laut itu mereka merayakan Hari Bumi.
Perayaan tersebut istimewa karena Puncak Nggapulu adalah satu-satunya kawasan di Indonesia yang dilapisi es. Dengan membawa bendera Merah Putih, tim ekspedisi mengabadikan momentum istimewa yang telah dicapai dan membawa pesan dampak pemanasan global. Upacara peringatan Hari Bumi dilaksanakan di sekitar batas es (lidah es) kawasan Puncak Nggapulu. Lokasi itu dipilih untuk menunjukkan menyusutnya batas es di kawasan itu setiap tahun akibat pemanasan global.
"Dengan memperlihatkan dampak langsung pemanasan global, kami harapkan masyarakat Indonesia, termasuk para pemimpin, mau berbuat sesuatu untuk Bumi ini," kata Ketua Harian Ekspedisi Tujuh Puncak Dunia Yoppie Rikson kepada wartawan Kompas, Harry Susilo, yang ikut dalam tim ekspedisi itu di Tim Bravo di Lembah Danau-Danau, Jayawijaya, Papua, sehari sebelumnya.
Saat ini, bentangan es di Puncak Nggapulu hanya sekitar 1,5 kilometer dari puncak. Padahal, menurut pengakuan para pendaki dari Wanadri yang mengunjungi kawasan itu tahun 2004, bentangan es saat itu masih berjarak 2 kilometer dari puncak.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BIDANG EKONOMI
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Penerapan atau implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa & bernegara dalam berbagai aspek kehidupan
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh Inggrisdengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: , Prancis Thailand Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
* Satu kesatuan wilayah
* Satu kesatuan bangsa
* Satu kesatuan budaya
* Satu kesatuan ekonomi
* Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan Iingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah Iingkungannya baik nasional, regional, maupun global
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
1. Pembahasan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Wawaan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan.
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Penerapan atau implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
4. Unsur-Unsur Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
1. 2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
1. 3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional
1. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2.Keadilan
3.Kejuju ran
4.Solidaritas
5.Kerjasama
6.Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
6. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb: Pancasila (dasar negara) —> Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) —> Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa)— Landasan Visio
Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) —> Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) —> Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Di dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu:1. Pengertian dari wawasan nusantara.2. Hakikat dari wawasan nusantara.3. Unsur – unsur dari wawasan nusantara.4. Latar belakang filosofis dari wawasan nusantara.5. Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.6. Faktor – faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara.7. Arah pandang wawasan nusantara.8. Implementasi serta tantangan yang dihadapi dari wawasan nusantara.
Kamis, 11 Maret 2010
Pelaksanaan Demokrsi di indonesia dan contoh Pelaksanaannya
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecaha
HAM dalam UUD 45 pelaksanaan ham di indonesia
kepustakaan hukum digunakan hak dasar. Istilah ini sinonim dengan HAM). HAM berbeda dengan hak-hak manusia (HM).
HAM dan HM sering dianggap sama, padahal hakikat dan jangkauannya berbeda.
Pengertian HM luas, menunjuk hak-hak yang mendapat pengakuan internasional yang dibela dan dipertahankan
internasional. HM juga menjadi isu besar teori dan praktik hubungan internasional (Meuwissen, 1984). Hirsch Ballin dan
Couwenberg mengatakan, konotasi HM terkait asas-asas ideal dan politis sehingga bersifat dinamis. Sebaliknya HAM
merupakan bagian integral UUD, bersifat yuridis, statis, dan hanya terkait suatu negara.
Perkawinan sejenis di negara lain tak bisa dipaksakan di Indonesia sebab tidak diatur UUD 1945. Isu HAM lain di luar
negeri tidak mungkin dipaksakan pemberlakuannya di Indonesia sepanjang tidak diatur UUD 1945. Dalam konteks
domestik, HM dianalogikan dengan hak-hak biasa sehingga lebih luas dan selalu terkait aktivitas setiap orang.
Definisi HAM menurut Pasal 1 Angka 1 UU No 39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi
negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.
Maka tidak semua hak dapat dikategorikan sebagai HAM karena pengaturannya dalam UUD, UU organik, dan perjanjian
internasional. Konsekuensi kurangnya pemahaman akan hakikat dan pembatasan HAM merupakan salah satu penyebab
tindakan anarkis. Kebebasan berpendapat melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan media sering
menjadi ajang caci maki, fitnah, dan tindak anarkis.
Ekspresi penggunaan HAM berbentuk tarian cakalele sambil mengibarkan bendera RMS di Ambon atau pernyataan
merdeka dan pengibaran bendera Bintang Kejora di Jayapura merupakan contoh pelanggaran HAM. Dalam penggunaan
HAM, dibatasi alasan tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keutuhan, dan kesatuan bangsa, seperti diatur Pasal 6
Huruf d dan e UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 73 UU HAM dan UU
No 40/1999 tentang Pers, Pasal 28 J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.
Ketegasan Presiden dalam pidato kenegaraan untuk menindak gerakan separatis yang mengancam kesatuan bangsa
perlu didukung. Sebab, pertama, tindakan hukum atas kelompok separatis dan anarkis merupakan upaya menegakkan
kedaulatan RI dan wibawa pemerintah.
Kedua, meningkatkan penegakan hukum, kesadaran, dan kepatuhan hukum.
Ketiga, meningkatkan sosialisasi dan kesadaran penggunaan HAM dan pembatasannya. Sebab, kenyataan menunjukkan,
banyak pendemo-terutama di daerah-kurang memahami pembatasan HAM secara normatif.
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang¬wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan¬undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang¬-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai¬nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
GIliiran mega disambingi staff SBY
Ibu Megawati selalu mengedepankan supremasi hukum. Kami ingin memaparkan apa yang dilakukan sejumlah orang di Bank Century.
-- Akuat Supriyanto
Asisten Staf Khusus Presiden Akuat Supriyanto di Jakarta, Kamis (11/3), mengatakan, rencana pertemuan itu digagas untuk memberikan paparan tentang berbagai kasus dugaan kejahatan yang dilakukan sejumlah pihak terkait L/C fiktif atau bodong di Bank Century.
"Ibu Megawati adalah tokoh yang selalu mengedepankan supremasi hukum. Karena itu, kami ingin memaparkan apa yang terjadi terkait dengan dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan sejumlah orang di Bank Century, khususnya terkait masalah L/C bodong," katanya.
Namun, menurut Supriyanto, waktu pertemuan belum diputuskan, mengingat saat ini Megawati masih sibuk menghadiri berbagai konferensi daerah menjelang Kongres PDI-P di Bali.
negara dan bangsa yang menegara
makalah bangsa dan negara makalah demokrasi sebagai wujud jatidiri bangsa makalah hakekat bangsa dan negara makalah hakekat pendidikan di indonesia
makalah jatidirimahasiswa makalah tentang makna proklamasi kemerdekaan makalah tentang mengembalikan jati diri bangsa makalah tentang negara bangsa makna dari pancasila sebagai jati diri bangsa memudarnya jati diri bangsa pancasila sebagai jati diri bangsa pengertian lunturnya eksistensi jati diri bangsa pengertian negara
pengertian negara kesatuan republik indonesia pengertian pancasila sebagai dasar negara pengertian proklamasi perjuangan pergerakan bangsa indonesia melawan penjajah jepang permintaan kambing aqiqah proses dan tujuan kedatangan bangsa inggris di indonesia
proses dan tujuan kedatangan bangsa spanyol di indonesia sejarah perjuangan guru di indonesia
sikap bangsa menghindari memudarnya identitas nasional
wikipedia terbentuknya bangsa demokrasi sebagai wujud dari pada jati diri bangsa makalah demokrasi sebagai wujud jati diri bangsa makalah tentang bangsa dan identitas negara makna pancasila sebagai jati diri bangsa pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara
Proses Bangsa Yang Menegara Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa, atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
9
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
10
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat