Daftar Blog Saya

Kamis, 11 Maret 2010

Pelaksanaan Demokrsi di indonesia dan contoh Pelaksanaannya

Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.

Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.

Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.

Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecaha

HAM dalam UUD 45 pelaksanaan ham di indonesia

Secara hukum, penggunaan istilah HAM di Indonesia diatur UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM (dalam
kepustakaan hukum digunakan hak dasar. Istilah ini sinonim dengan HAM). HAM berbeda dengan hak-hak manusia (HM).
HAM dan HM sering dianggap sama, padahal hakikat dan jangkauannya berbeda.

Pengertian HM luas, menunjuk hak-hak yang mendapat pengakuan internasional yang dibela dan dipertahankan
internasional. HM juga menjadi isu besar teori dan praktik hubungan internasional (Meuwissen, 1984). Hirsch Ballin dan
Couwenberg mengatakan, konotasi HM terkait asas-asas ideal dan politis sehingga bersifat dinamis. Sebaliknya HAM
merupakan bagian integral UUD, bersifat yuridis, statis, dan hanya terkait suatu negara.

Perkawinan sejenis di negara lain tak bisa dipaksakan di Indonesia sebab tidak diatur UUD 1945. Isu HAM lain di luar
negeri tidak mungkin dipaksakan pemberlakuannya di Indonesia sepanjang tidak diatur UUD 1945. Dalam konteks
domestik, HM dianalogikan dengan hak-hak biasa sehingga lebih luas dan selalu terkait aktivitas setiap orang.

Definisi HAM menurut Pasal 1 Angka 1 UU No 39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi
negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.

Maka tidak semua hak dapat dikategorikan sebagai HAM karena pengaturannya dalam UUD, UU organik, dan perjanjian
internasional. Konsekuensi kurangnya pemahaman akan hakikat dan pembatasan HAM merupakan salah satu penyebab
tindakan anarkis. Kebebasan berpendapat melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan media sering
menjadi ajang caci maki, fitnah, dan tindak anarkis.

Ekspresi penggunaan HAM berbentuk tarian cakalele sambil mengibarkan bendera RMS di Ambon atau pernyataan
merdeka dan pengibaran bendera Bintang Kejora di Jayapura merupakan contoh pelanggaran HAM. Dalam penggunaan
HAM, dibatasi alasan tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keutuhan, dan kesatuan bangsa, seperti diatur Pasal 6
Huruf d dan e UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 73 UU HAM dan UU
No 40/1999 tentang Pers, Pasal 28 J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Ketegasan Presiden dalam pidato kenegaraan untuk menindak gerakan separatis yang mengancam kesatuan bangsa
perlu didukung. Sebab, pertama, tindakan hukum atas kelompok separatis dan anarkis merupakan upaya menegakkan
kedaulatan RI dan wibawa pemerintah.

Kedua, meningkatkan penegakan hukum, kesadaran, dan kepatuhan hukum.

Ketiga, meningkatkan sosialisasi dan kesadaran penggunaan HAM dan pembatasannya. Sebab, kenyataan menunjukkan,
banyak pendemo-terutama di daerah-kurang memahami pembatasan HAM secara normatif.

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang¬wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan¬undangan. **)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang¬-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai¬nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

GIliiran mega disambingi staff SBY

tentang bank century Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial Andi Arief serta Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai berencana menemui Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Ibu Megawati selalu mengedepankan supremasi hukum. Kami ingin memaparkan apa yang dilakukan sejumlah orang di Bank Century.
-- Akuat Supriyanto


Asisten Staf Khusus Presiden Akuat Supriyanto di Jakarta, Kamis (11/3), mengatakan, rencana pertemuan itu digagas untuk memberikan paparan tentang berbagai kasus dugaan kejahatan yang dilakukan sejumlah pihak terkait L/C fiktif atau bodong di Bank Century.

"Ibu Megawati adalah tokoh yang selalu mengedepankan supremasi hukum. Karena itu, kami ingin memaparkan apa yang terjadi terkait dengan dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan sejumlah orang di Bank Century, khususnya terkait masalah L/C bodong," katanya.

Namun, menurut Supriyanto, waktu pertemuan belum diputuskan, mengingat saat ini Megawati masih sibuk menghadiri berbagai konferensi daerah menjelang Kongres PDI-P di Bali.

negara dan bangsa yang menegara

Mahasiswa memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa. jati diri bangsa indonesia gotong royong keanekaragaman indonesia keliping tentang gotong royong latar belakang lunturnya jati diri bangsa indonesia lunturnya jati diri banga
makalah bangsa dan negara makalah demokrasi sebagai wujud jatidiri bangsa makalah hakekat bangsa dan negara makalah hakekat pendidikan di indonesia

makalah jatidirimahasiswa makalah tentang makna proklamasi kemerdekaan makalah tentang mengembalikan jati diri bangsa makalah tentang negara bangsa makna dari pancasila sebagai jati diri bangsa memudarnya jati diri bangsa pancasila sebagai jati diri bangsa pengertian lunturnya eksistensi jati diri bangsa pengertian negara

pengertian negara kesatuan republik indonesia pengertian pancasila sebagai dasar negara pengertian proklamasi perjuangan pergerakan bangsa indonesia melawan penjajah jepang permintaan kambing aqiqah proses dan tujuan kedatangan bangsa inggris di indonesia
proses dan tujuan kedatangan bangsa spanyol di indonesia sejarah perjuangan guru di indonesia
sikap bangsa menghindari memudarnya identitas nasional

wikipedia terbentuknya bangsa demokrasi sebagai wujud dari pada jati diri bangsa makalah demokrasi sebagai wujud jati diri bangsa makalah tentang bangsa dan identitas negara makna pancasila sebagai jati diri bangsa pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara

Proses Bangsa Yang Menegara Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa, atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
9
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
10
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat

Senin, 08 Maret 2010

kewarganegaraan NKRI

KEWARGANEGARAAN LATAR BELAKANG Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia di mulai sebelum dan selama penjajahan dan di lanjutkan merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai mengisi kemerdekaan itu sendiri. Hal ini menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dan ditanggap oleh bangsa Indonesia.berdasarkan persamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang di landasi oleh jiwa tekat dan semangat kebangsaan=>tumbuh menjadi kekuatan sehingga terwujud NKRI. Semangat perjuangan merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melakukan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan kesanggupan dan kemauan luar biasa yang harus di miliki oleh setiap WNI. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan fisik merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai-nilai perjuangan yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan. Dalam menghadapi globalisasi di perlukan perjuangan non fisik sesuai bidang profesinya masing-masing yang di landasi nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku yang cinta tanah air , mengutamakan pesatuan dalam rangka bela Negara demi utuhnya NKRI. Dalam rangka perjuangan non fisik sesuai bidangnya masing-masing di perlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap WNI pada umumnya dan manusiawi sebagi calon cendekiawan melalui pendidikan kewarganegaraan. HAKEKAT PENDIDIKAN =>Upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemeritah untuk mejamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa negara dan hubungan internasional. KEMAMPUAN WARGA NEGARA Suatu negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mengartisipasi pekembangan sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan nilai-nilaiPancasila, keagamaan dan perjuangan bangsa. Kualitas warga negara akan di tentukan oleh keyakinan –keyakinan sikap hidup bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan IPTEKS yang di pelajarinya. Pembekalan di atas dengan melalui pendidikan Pancasila, pendidikan Agama, pendidikan Kewarganegaraan, ISD, IBD, IAD sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan. MENUMBUHKAN WAWASAN WARGA NEGARA Untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan ,pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela negara , sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa , wawasan nusantara, ketahanan nasional kepada setiap WNI harus menguasai IPTEKS yang merupakan misi dan taggung jawab Depdiknas. Hak-hak kewajiban warga negara terutama kesadaran bela negara akan benar-benar menjadi sikap dan perilaku warga negara bila mereka dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi , HAM sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang sesuai dengan kehidupan. DASAR PENDIDIKAN WARGA NEGARA => UU no. 2/1989 yangdiubah dengan UU no.20/2003 tentang sitem pendidikan nasional menyatakan kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan Ppancasila, pendidikan Agama, pendidikan Kewarganegaraan terus di tingkatkan dan di kembangkan di semua jalur jenis dan jenjang pendidikan. KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan berperilak: 1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa. 2. berbudi pekerti luhur , disiplin dalam masyarakat , berbangsa dan bernegara. 3. bersikap rasional ,dinamis dan sadar hak akan kewajiban sebagai warga negara. 4. bersikap profesional yang di sadari oleh kesadaran bela negara. 5. aktif memanfaatkan IPTEKS untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa dan negara. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA Bangsa => orang yang bersamaan asal keturunan adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. => kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia => sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagi suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah di nusantara/Indonesia. Negara => suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama- sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok manusia tadi. => suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan yang memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA 1. Teori Hukum Alam => tokohnya Plato, Aristoteles, Kondisi alam => tumbuh manusia => timbul negara 2. Teori Ketuhanan => Islam dan Kristen Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. Teori Perjanjian => tokohnya THOMAS HOBBES Manusia menghadapi keadaan alam timbul kekerasan, manusia akan musnah bila tidak berubah cara-caranya, maka bersatulah manusia untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. TERJADINYA NEGARA DI JAMAN MODERN 1. penaklukan 2 peleburan (fusi) 3. pemisahan diri 4. pendudukan UNSUR dalam NEGARA 1. bersifat Konstitutif: a. wilayah => udara, darat, perairan b. rakyat c. pemerintahan berdaulat 2. bersifat Deklaratif a. Tujuan negara b. UUD c. Pengakuan *DE FAKTO *DE JURE d.menjadi anggota PBB Bentuk Negara a. kesatuan (unitari) b. serikat (federation) NKRI didirikan berdasarkan UUD1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya ,hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban kewajiban terhadap warganya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi serta melindungi hak asasinya sebagai manusia. Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentinganya oleh bangsa itu sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegaknya negara melalui upaya bela negara => dapat terlaksana dengan baik bila tercipta pola pikir, sikap dan tindak /perilaku bangsa berbudaya. Bangsa yang berbudaya adalah bangsa yang mau melaksanakan hubungannya dengan: - penciptanya (agama) - pemenuhan kebutuhan (ekonomi) - alam dan sesama (sosial) - kekuasaan (politik) - ketenagan dan kenyamanan hidup (hankam) Adanya NKRI adalah karena kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa =>merupakan alasan/dalil/teori pembenaran paling mendasar tentang adanya negara. HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA (UUD 1945) Diatur dalam pasal-pasal :26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI 1. KonsepDemokrasi => bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh dan untuk rakyat (demos). Kekuasaan menyiratkan arti politik/pemerintahan, rakyat/masyarakat di definisikansebagai warga negara. Dalam kenyataan tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam demokrasi, hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti: mempunyai pengaruh dan menguasai suara politik, atau terpilih sebagai wakil . Sementara sebagian rakyat hanya puas jika kepentingannya terwakili tetapi tidak mempunyai kemampuan dan kesempatan dalam mengefektifkan haknya sebagai warga negara. 2. Bentuk Demokrasi (sistem pemerintahan negara) . Setiap negara mempunyai ciri khas dan ini ditentukan oleh sejarah , kebudayaan , pandangan hidup, tujuan yang ingin di capai. pemerintahan monarchi -monarchi mutlak (absolut) -monarchi konstitusional -monarchi parlementer b. pemerintahan republik *Res => pemerintahan *Publika => rakyat => pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN Menurut JOHN LOCKE, kekuasaan dibagi dalam : 1. legislatif 2. eksekutif 3. federatif 4. yudikatif MONTESQUE, memisahkan menjadi 3 kekuasaan yang masing-masing berdiri sendiri (independent): 1. legislatif 2. eksekutif 3. yudikatif KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN sistem kepartaian - poli partism sytem (multi partai) - biparty system (sitem dua partai) - monoparty sytem (sistem satu partai) sitem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara hubungan antara pemegang kekuasaan negara. DEMOKRASI INDONESIA Demokrasi di pandang sebagai suatu mekanisme dan sebagai cita-cita suatu hidup berkelompok yang menumbuhkan sifat demokratik dan UUD 1945 menyebutnya kerakyatan. Paham yang dianut dalam sytem kenegaraan RI adalah negara kesatuan /UNI. Kekuasaan negara di bagi 6: lembaga konstitutif => MPR lembaga legislatif => DPR lembaga eksekutif => PRESIDEN